BKN Tubei

Loading

SOP

1. Layanan Administrasi Kepegawaian

  • Penerimaan Berkas: Berkas kepegawaian yang diajukan oleh ASN diperiksa kelengkapan dan keasliannya.
  • Pengolahan Data: Data ASN dimasukkan ke dalam sistem pengelolaan kepegawaian berbasis teknologi.
  • Verifikasi: Setiap dokumen diverifikasi oleh petugas berwenang untuk memastikan akurasi dan validitas informasi.
  • Penerbitan Dokumen: Dokumen kepegawaian, seperti SK, diproses dan diterbitkan dalam waktu yang ditentukan.

2. Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi

  • Pengajuan Permohonan: ASN mengajukan permohonan kenaikan pangkat atau mutasi dengan melampirkan persyaratan.
  • Evaluasi dan Penilaian: Permohonan dievaluasi sesuai regulasi yang berlaku.
  • Penerbitan Keputusan: Surat keputusan (SK) diterbitkan setelah melalui proses persetujuan.

3. Layanan Pengembangan Kompetensi

  • Identifikasi Kebutuhan Pelatihan: Dilakukan analisis kebutuhan pelatihan berdasarkan data kompetensi ASN.
  • Pelaksanaan Pelatihan: Program pelatihan diselenggarakan untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas ASN.
  • Evaluasi Hasil Pelatihan: Penilaian dilakukan untuk mengukur efektivitas program pelatihan.

4. Layanan Informasi dan Konsultasi Kepegawaian

  • Penerimaan Pertanyaan: Masyarakat atau ASN dapat mengajukan pertanyaan melalui loket atau kanal daring.
  • Penyediaan Informasi: Informasi yang relevan diberikan berdasarkan regulasi yang berlaku.
  • Pencatatan Masukan: Setiap konsultasi dicatat untuk perbaikan layanan.

5. Layanan Pengaduan

  • Penerimaan Pengaduan: Pengaduan diterima melalui kanal yang tersedia, seperti loket, telepon, atau sistem daring.
  • Tindak Lanjut: Pengaduan diproses oleh tim terkait dan diberikan solusi dalam waktu yang telah ditentukan.
  • Pelaporan Hasil: Pemohon diberitahukan tentang hasil penyelesaian pengaduan.

Catatan:
Semua layanan di BKN Tubei berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan layanan sesuai dengan regulasi yang berlaku.