1. Layanan Administrasi Kepegawaian
- Penerimaan Berkas: Berkas kepegawaian yang diajukan oleh ASN diperiksa kelengkapan dan keasliannya.
- Pengolahan Data: Data ASN dimasukkan ke dalam sistem pengelolaan kepegawaian berbasis teknologi.
- Verifikasi: Setiap dokumen diverifikasi oleh petugas berwenang untuk memastikan akurasi dan validitas informasi.
- Penerbitan Dokumen: Dokumen kepegawaian, seperti SK, diproses dan diterbitkan dalam waktu yang ditentukan.
2. Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi
- Pengajuan Permohonan: ASN mengajukan permohonan kenaikan pangkat atau mutasi dengan melampirkan persyaratan.
- Evaluasi dan Penilaian: Permohonan dievaluasi sesuai regulasi yang berlaku.
- Penerbitan Keputusan: Surat keputusan (SK) diterbitkan setelah melalui proses persetujuan.
3. Layanan Pengembangan Kompetensi
- Identifikasi Kebutuhan Pelatihan: Dilakukan analisis kebutuhan pelatihan berdasarkan data kompetensi ASN.
- Pelaksanaan Pelatihan: Program pelatihan diselenggarakan untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas ASN.
- Evaluasi Hasil Pelatihan: Penilaian dilakukan untuk mengukur efektivitas program pelatihan.
4. Layanan Informasi dan Konsultasi Kepegawaian
- Penerimaan Pertanyaan: Masyarakat atau ASN dapat mengajukan pertanyaan melalui loket atau kanal daring.
- Penyediaan Informasi: Informasi yang relevan diberikan berdasarkan regulasi yang berlaku.
- Pencatatan Masukan: Setiap konsultasi dicatat untuk perbaikan layanan.
5. Layanan Pengaduan
- Penerimaan Pengaduan: Pengaduan diterima melalui kanal yang tersedia, seperti loket, telepon, atau sistem daring.
- Tindak Lanjut: Pengaduan diproses oleh tim terkait dan diberikan solusi dalam waktu yang telah ditentukan.
- Pelaporan Hasil: Pemohon diberitahukan tentang hasil penyelesaian pengaduan.
Catatan:
Semua layanan di BKN Tubei berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan layanan sesuai dengan regulasi yang berlaku.